Penerapan Prinsip Sama Luas Untuk Penetapan Batas Provinsi Lampung dan Provinsi Banten
Penerapan Prinsip Sama Luas Untuk Penetapan Batas Provinsi Lampung dan
Provinsi Banten
Yuda Desmon Sebayang 23116063
Pembimbing: Dr.Ir. Eka Djunarsjah, M.T dan Akbar Wahyu Nugraha, S.T., M.T
ABSTRAK
Indonesia adalah negara kepulauan dengan luas lautannya lebih besar dari luas
daratannya, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Menko Maritim pada tahun 2018
luas negara yang memiliki 34 provinsi tersebut secara akumulatif daratan dan lautan
adalah 8.300.000 km2
dengan jumlah pulau didalamnya sebanyak 17.504 buah.
Terdapat dua undang-undang yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan penelitian
ini yaitu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas
Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
menyebutkan bahwa, untuk mengukur Batas Daerah di Laut pada Pulau yang berada
pada daerah yang berbeda provinsi dan berjarak kurang dari 2 kali 12 mil laut Peraturan
Mentri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah
menyebutkan bahwa, untuk mengukur Batas Daerah di Laut pada Pulau yang berada
pada daerah yang berbeda provinsi dan berjarak kurang dari 2 kali 12 mil laut. Dalam
penelitian ini menggunakan prinsip sama luas. Metode sama luas adalah prinsip yang
digunakan untuk membagi daerah laut antar daerah menjadi sama bagian luasannya.
Adapun cara untuk mendapatkan luas yang sama dalam penggunaan prinsip ini adalah
dengan melakukan modifikasi posisi yaitu perubahan posisi garis tengah yang telah
diperoleh dari prinsip sama jarak yang telah dijelaskan sebelumnya. Hasil penelitian
ini adalah peta batas daerah di laut Provinsi Lampung dan Provinsi Banten
menggunakan prinsip sama jarak dan sama luas serta dilengkapi dengan nilai luas
wilayah kedua prinsip tersebut. Penelitian ini dapat digunakan sebagai alternatif dalam
penetapan batas daerah di laut bagi daerah-daerah yang daerah lautnya berbatasan.
Kata Kunci: batas daerah di laut, prinsip sama luas, garis tengah, peta batas
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2106030036
Keyword