(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Penerapan Prinsip Sama Luas Untuk Penetapan Batas Provinsi Lampung dan Provinsi Banten


Penerapan Prinsip Sama Luas Untuk Penetapan Batas Provinsi Lampung dan Provinsi Banten Yuda Desmon Sebayang 23116063 Pembimbing: Dr.Ir. Eka Djunarsjah, M.T dan Akbar Wahyu Nugraha, S.T., M.T ABSTRAK Indonesia adalah negara kepulauan dengan luas lautannya lebih besar dari luas daratannya, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Menko Maritim pada tahun 2018 luas negara yang memiliki 34 provinsi tersebut secara akumulatif daratan dan lautan adalah 8.300.000 km2 dengan jumlah pulau didalamnya sebanyak 17.504 buah. Terdapat dua undang-undang yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan penelitian ini yaitu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa, untuk mengukur Batas Daerah di Laut pada Pulau yang berada pada daerah yang berbeda provinsi dan berjarak kurang dari 2 kali 12 mil laut Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah menyebutkan bahwa, untuk mengukur Batas Daerah di Laut pada Pulau yang berada pada daerah yang berbeda provinsi dan berjarak kurang dari 2 kali 12 mil laut. Dalam penelitian ini menggunakan prinsip sama luas. Metode sama luas adalah prinsip yang digunakan untuk membagi daerah laut antar daerah menjadi sama bagian luasannya. Adapun cara untuk mendapatkan luas yang sama dalam penggunaan prinsip ini adalah dengan melakukan modifikasi posisi yaitu perubahan posisi garis tengah yang telah diperoleh dari prinsip sama jarak yang telah dijelaskan sebelumnya. Hasil penelitian ini adalah peta batas daerah di laut Provinsi Lampung dan Provinsi Banten menggunakan prinsip sama jarak dan sama luas serta dilengkapi dengan nilai luas wilayah kedua prinsip tersebut. Penelitian ini dapat digunakan sebagai alternatif dalam penetapan batas daerah di laut bagi daerah-daerah yang daerah lautnya berbatasan. Kata Kunci: batas daerah di laut, prinsip sama luas, garis tengah, peta batas

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2106030036

Keyword