Penerapan Prinsip Sama Luas Untuk Penetapan Batas Provinsi Lampung dan Provinsi Banten
		
		
		
			Penerapan Prinsip Sama Luas Untuk Penetapan Batas Provinsi Lampung dan 
Provinsi Banten
Yuda Desmon Sebayang 23116063
Pembimbing: Dr.Ir. Eka Djunarsjah, M.T dan Akbar Wahyu Nugraha, S.T., M.T
ABSTRAK
Indonesia adalah negara kepulauan dengan luas lautannya lebih besar dari luas 
daratannya, berdasarkan data yang dikeluarkan oleh Menko Maritim pada tahun 2018 
luas negara yang memiliki 34 provinsi tersebut secara akumulatif daratan dan lautan 
adalah 8.300.000 km2
dengan jumlah pulau didalamnya sebanyak 17.504 buah. 
Terdapat dua undang-undang yang dijadikan pedoman dalam melaksanakan penelitian 
ini yaitu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta 
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas 
Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah 
menyebutkan bahwa, untuk mengukur Batas Daerah di Laut pada Pulau yang berada 
pada daerah yang berbeda provinsi dan berjarak kurang dari 2 kali 12 mil laut Peraturan 
Mentri Dalam Negeri Nomor 141 Tahun 2017 tentang Penegasan Batas Daerah 
menyebutkan bahwa, untuk mengukur Batas Daerah di Laut pada Pulau yang berada 
pada daerah yang berbeda provinsi dan berjarak kurang dari 2 kali 12 mil laut. Dalam 
penelitian ini menggunakan prinsip sama luas. Metode sama luas adalah prinsip yang 
digunakan untuk membagi daerah laut antar daerah menjadi sama bagian luasannya.
Adapun cara untuk mendapatkan luas yang sama dalam penggunaan prinsip ini adalah
dengan melakukan modifikasi posisi yaitu perubahan posisi garis tengah yang telah 
diperoleh dari prinsip sama jarak yang telah dijelaskan sebelumnya. Hasil penelitian 
ini adalah peta batas daerah di laut Provinsi Lampung dan Provinsi Banten 
menggunakan prinsip sama jarak dan sama luas serta dilengkapi dengan nilai luas 
wilayah kedua prinsip tersebut. Penelitian ini dapat digunakan sebagai alternatif dalam 
penetapan batas daerah di laut bagi daerah-daerah yang daerah lautnya berbatasan.
Kata Kunci: batas daerah di laut, prinsip sama luas, garis tengah, peta batas 
			URI 
			
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2106030036 
			Keyword