(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Urgensi Pembuatan Undang-Undang Tentang Zona Tambahan Indonesia


Zona tambahan adalah wilayah laut diluar laut teritorial yang memiliki lebar maksimal 24 mil dari garis pangkal. Pelaksanaan yurisdiksi negara pantai di zona tambahannya terbatas pada bidang keimigrasian, kesaniteran, kepabeanan dan kefiskalan. Dalam hal ini, Indonesia belum mengatur peraturan terkait zona tambahannya walaupun amanat untuk menetapkan peraturan lebih lanjut terkait zona tambahan telah diberikan melalui Pasal 8 Ayat 3 UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Hal ini menyebabkan penegakan hukum atas kemungkinan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Zona Tambahan Indonesia berjalan tidak optimal. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi kewenangan Indonesia di zona tambahannya dan beberapa contoh peraturan zona tambahan negara lain serta mengetahui batas Zona Tambahan Indonesia yang tumpang tindih dengan negara tetangga. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif mengacu pada data berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan zona tambahan beserta peta garis pangkal untuk penarikan garis batas Zona Tambahan Indonesia. Melalui penelitian ini, diketahui bahwa adanya ketidakjelasan penegak hukum pada masing-masing bidang yang memiliki kewenangan di Zona Tambahan Indonesia menyebabkan ketidaksinergisan dan instabilitas dalam penangan antar instansi. Dengan adanya garis batas Zona Tambahan Indonesia yang bertampalan di perbatasan Indonesia – Filipina (Utara Pulau Sulawesi) dan Indonesia – Malaysia (Selat Malaka), diperlukan adanya peraturan perundang-undangan rinci terkait Zona Tambahan Indonesia yang dalam perumusannya dapat berkaca dari negara-negara yang telah terlebih dahulu melakukan praktek di negaranya. Kata Kunci: Peraturan, Kewenangan, Area Tumpang Tindih, Zona Tambahan

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2008100005

Keyword