(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

ANALISIS KESESUAIAN KEBIJAKAN PANGAN BERKELANJUTAN TERHADAP KONDISI PERTANIAN KABUPATEN PRINGSEWU


Indonesia merupakan negara agraris dan sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian. Dalam rangka pembangunan pertanian yang berkelanjutan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan merupakan dasar peraturan zonasi untuk penetapan suatu kawasan pertanian [1]. Hal yang paling mendasar dari sektor pertanian ini adalah Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan[1]. Pemerintah daerah Kabupaten Pringsewu belum menerapkan ruang lingkup penelitian, sistem informasi, dan sanksi administratif. Hasil pengolahan luas baku lahan sawah tahun 2019 yang di dapat dari instansi BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Pringsewu, hasil luas keseluruhan lahan sawah yang ada diKabupaten Pringsewu menunjukkan bahwa luas lahan sawah tersebut hanya seluas 13.559 (21,69%) dari total luas keseluruhan Kabupaten Pringsewu, sedangkan sisanya merupakan area penggunaan lainnya seperti : lahan permukiman, perkebunan, dan lainnya seluas 48.949 (78,31%) dari total luas keseluruhan Kabupaten Pringsewu. Menurut peneliti Pemerintah Kabupaten Pringsewu perlu memberlakukan sanksi administratif kepada pemilik lahan pertanian yang akan dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) Kata Kunci : Kebijakan PLP2B, Pertanian, AHP (Analytical Hierarchy Process), Kabupaten Pringsewu.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2007020012

Keyword