PENGARUH PASUT TERHADAP PENENTUAN GARIS PANTAI DALAM KAITANNYA DENGAN BATAS KEWENANGAN LAUT DAERAH (STUDI KASUS : PROVINSI SULAWESI BARAT)
Pengaruh Pasut Terhadap Penentuan Garis Pantai Dalam Kaitannya
Dengan Batas Kewenangan Laut Daerah (Studi Kasus : Provinsi Sulawesi
Barat )
Oleh:
Welly Oktariana 23116041
Ir.Dr. Eka Djunarsjah, M.T
Zulfikar Adlan Nadzir, S.T., M.Sc.
ABSTRAK
Batas daerah di laut adalah pembatas kewenangan pengelolaan sumber daya di
laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan. Pembatas
kewenangan pengelolaan sumberdaya di laut untuk daerah yang bersangkutan
merupakan rangkaian titik-titik koordinat yang diukur dari garis pantai. Adanya
perubahan peraturan mengenai garis pantai yang digunakan dalam penegasan batas
daerah dari yang sebelumnya garis pantai terendah menjadi garis pantai tertinggi
menyebabkan adanya perubahan garis batas.
Peneletian ini dilakukan bertujuan untuk mengetahui pengaruh perubahan
penggunaan garis pantai dari yang sebelumnya menggunakan garis pantai terendah
ke garis pantai tertinggi terhadap luas wilayah laut Provinsi Sulawesi Barat.
Metode yang digunakan meliputi analisis harmonik pasut menggunakan aplikasi
T_Tide dengan data pasut Stasiun Mamuju, penentuan HAT dan LAT, serta
penentuan batas laut Provinsi Sulawesi Barat dengan teknik Buffering dan konsep
sama jarak Thiessen Polygons.
Hasil dari pengolahan data didapatkan batas laut Provinsi Sulawesi Barat
menggunakan garis pantai pasang tertinggi dengan luas 19757,08 Km2 dan batas
laut Provinsi Sulawesi Barat dengan menggunakan garis pantai pasang terendah
dengan luas 19752,93 Km2. Dapat disimpulkan bahwa dengan adanya perubahan
penggunaan garis pantai menyebabkan wilayah laut Provinsi Sulawesi Barat
mengalami pertambahan luas sebesar 4, 15 Km2 atau 4,15 Ha.
Kata kunci: Pasut, Garis Pantai, Pasang Tertinggi, Pasang Terendah, Batas
Wilayah Laut.
URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2006230047
Keyword