(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

[GEOMATIKA - 2019] Pemanfaatan Citra Spot 7 untuk Penetapan Sempadan Pantai di Kota Bandar Lampung


Pembangunan infrastruktur di kawasan pantai dapat menyebabkan kerusakan ekosistem pantai dan laut. Sempadan pantai dapat difungsikan secara optimal, agar kerusakan perairan nasional dapat diminimalisir. Tahun 2016 pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Sempadan Pantai. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan sempadan pantai menggunakan data penginderaan jauh di Kota Bandar Lampung, menghitung akurasi citra SPOT 7 dalam penetapan sempadan pantai, dan menganalisa sempadan pantai Kota Bandar Lampung sesuai dengan PERPRES No. 51 Tahun 2016. Lokasi penelitian di pesisir pantai Kota Bandar Lampung. Data yang digunakan adalah peta RBI tahun 2014, citra SPOT 7 tahun 2016, survei lapangan tahun 2019, peta LPI tahun 2008. Garis pantai dapat di lihat melalui pengolahan pada citra satelit SPOT 7, dengan klasifikasi supervised (terbimbing), uji akurasi, dan pengolahan analisis spasial. Hasil pengolahan citra adalah koreksi geometri dengan RMS error adalah 0,437057, klasifikasi penutup lahan dengan metoda mahalanobis distance, dan garis pantai yang digunakan untuk penetapan sempadan pantai. Jarak sempadan pantai yang diperkenakan sesuai dengan PERPRES Nomor 51 tahun 2016. Total sempadan patai di Kota Bandar Lampung adalah 261,647 ha dan panjang garis pantai 34,176 km. Hasil penelitian menunjukan bahwa didapat peta sempadan di pantai Kota Bandar Lampung dengan skala 1:12.000, uji akurasi citra SPOT 7 sebesar 75%, sudah cukup baik dengan penutup lahan, bisa lebih baik lagi dengan menggunakan citra resolusi lebih tinggi, dan penggunaan lahan sempadan pantai di Bandar Lampung yaitu yaitu 81% telah memenuhi syarat, penggunaan lahan tersebut adalah jalan, bangunan, vegetasi, dan lahan terbuka. Penutup lahan yang sesuai PERPRES Nomor 51 2016 adalah lahan terbuka, jalan, dan vegetasi. Penutup lahan yang tidak sesuai dengan peraturan adalah terbangun yaitu 19%, dengan persebaran bangunan paling banyak terletak di Kecamatan Panjang dengan presentase adalah 68% dan luas 33,756 ha.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB1909190004

Keyword
Garis Pantai Sempadan Pantai SPOT 7 Perpres No. 51 tahun 2016