Studi Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 di PT. PLN (Persero) UIK Sumatera Bagian Selatan UPK Tarahan, Lampung Selatan, LampungYenny Nirmala / Bambang Prasetio, S.Hut., M.EM. / Teknik Lingkungan, 2022Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan (SMK3) merupakan suatu kewajiban bagi perusahaan terutama perusahaan yang memiliki karyawan lebih dari 100 orang dan tingkat resiko bahaya tinggi. Salah satunya PT. PLN (Persero) UPK Tarahan yang merupakan perusahaan di bidang pembangkit listrik d... |