Perencanaan Pengelolaan Limbah Medis Padat B3 Di Puskesmas Kecamatan XANGGUN KHOIRUNNISA / Nurul Mawaddah, S.T., M.T / Teknik Lingkungan, 2026Puskesmas Kecamatan X belum memiliki tempat penyimpanan sementara, sehingga penyimpanan limbah medis selama ini dicampur dengan limbah non medis. Hal ini bertentangan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Limbah Medis Fasilitas Pelayanan Keseha... |