(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Penataan Koridor Jalan Ditinjau Berdasarkan Elemen Rancang Kota (Studi Kasus: Jl. Sultan Agung, Kota Bandar Lampung)


Koridor Jalan perkotaan merupakan kawasan yang dapat merefleksikan kehidupan suatu kota. Apabila jalan-jalan di suatu kota hidup, maka suatu kota akan menarik dan jika jalan-jalan suatu kota tidak memberikan daya tarik maka kota akan menjemukan (Jacobs, 1961). Begitu pula pada Koridor Jalan Sultan Agung, idealnya dapat menjadi kawasan yang dapat merepresantisakan citra kota. Kawasan koridor Sultan Agung berdasarkan RTRW Kota Bandar Lampung (2011-2030) diarahkan untuk pemantapan kawasan perdagangan dan jasa (pusat perbelanjaan) dengan arahan pengembangan yaitu penyediaan RTH, ruang parkir, ruang bagi PKL, dan pedestrian. Akan tetapi kondisi eksisting menunjukan penurunan kualitas lingkungan yang tercermin dari persoalan elemen-elemen rancang kota. oleh karena itu perlu dilakukan studi sebagai salah satu upaya memecahkan persoalan yang ada. Metode analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisa Walkthrough, Community Meeting, Character Appraisal, dan analisa Eksploratif.Dari hasil analisa diperoleh konsep penataan Kawasan Koridor Jalan Sultan Agung yaitu membuat koridor yang memiliki kualitas lingkungan yang baik, berkarakter, terkoneksi, dan hidup serta dapat menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melakukan ektivitas ekonomi, sosial, dan budaya dengan penerapan (1) Guna lahan: diarahkan dengan mengkonsolidasi struktur penggunaan lahan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah; (2) Bentuk dan massa bangunan: membuat acuan intensitas pemanfaatan lahan setiap persil, bangunan diatasnya, dan pengaturan elevasi bangunan, serta menciptakan tampilan bangunan dengan gaya arsitektur lokal dan mengadopsi nilai budaya serta kearifan lokal dengan menerapkanya pada fasad bangunan; (3) Sirkulasi dan parkir: Memberikan dan memperjelas batas sirkulasi kendaraan bermotor dan nomotor, penambahan halte, dan pengaturan sistem parkir; (4) Ruang terbuka: mengatur jalur hijau, vegetasi, dan perabot jalan; (5) Jalur pedestrian: membuat jalur yang kontinu, aman, nyaman, dan dilengkapi dengan street furniture; (6) Aktivitas pendukung: diarahkan penataanya dengan menyediakan lokasi bagi PKL; dan (7) Penanda: diarahkan agar terekspresi harmonis dengan penanda lainya dan lingkungan sekitar dengan membuat panduan umum dan landmark. Kata kunci: Penataan, Koridor, Jalan Sultan Agung, Elemen Rancang Kota

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2111230005

Keyword