(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Arahan Penataan Ruang Kawasan Rawan Bencana Longsor Berdasarkan Tingkat Kerawanan di Kota Bandar Lampung


Kota Bandarlampung diidentifikasi sebagai kawasan rawan bencana salah satunya merupakan bencana longsor, dimana longsor merupakan bencana yang sering terjadi di Kota Bandar Lampung karena telah terjadi sebanyak 17 kali dalam kurun waktu 2010-2021. Selain itu menurut PVMBG tahun 2020, Kota Bandar Lampung memiliki potensi gerakan tanah dengan klasifikasi menengah hingga tinggi. Oleh sebab itu maka perlu dilakukannya identifikasi tingkat ancaman bencana tanah longsor dan identifikasi tingkat kerawanan bencana tanah longsor untuk menghasilkan sebuah kebijakan mitigasi non struktural secara arahan penataan ruang guna meminimalisir potensi terjadinya bencana tanah longsor. Berdasarkan dari hasil analisis, dapat diketahui bahwa mayoritas kawasan di Kota Bandar Lampung merupakan kawasan dengan tingkat ancaman longsor yang sedang dan hampir diseluruh kecamatan di Kota Bandar Lampung merupakan kawasan dengan tingkat ancaman bencana tanah longsor yang tinggi. Berdasarkan hasil analisis identifikasi tingkat kerawanan longsor, diketahui bahwa mayoritas kawasan di Kota Bandar Lampung merupakan kawasan dengan tingkat kerawanan longsor yang rendah namun hampir diseluruh kecamatan di Kota Bandar Lampung memiliki kawasan dengan tingkat kerawanan longsor yang sedang. Selain itu juga masih banyak penggunaan lahan baik guna lahan secara eksisting maupun secara rencana pola ruang yang tidak sesuai dengan kawasan rawan bencana tanah longsor. Oleh sebab itu maka dilakukan arahan penataan ruang melalui ketentuan umum peraturan zonasi yang mengatur terkait kegiatan yang diizinkan serta ketentuan terkait intensitas bangunan.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2108270015

Keyword