(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Arahan Zonasi Penataan Ruang dan Aktivitas Pedagang Kaki Lima di Ruang Terbuka Publik Kawasan Pusat Perkotaan Bandar Lampung


Kawasan perkotaan identik dengan perannya sebagai pusat kegiatan suatu wilayah. Perannya sebagai pusat kegaitan tersebut kemudian memunculkan adanya dualistik perkotaan dimana dua kondisi berbeda bertemu, salah satu contoh adalah tumbuhnya sektor formal dan sektor informal. PKL menjadi salah satu sektor informal yang tumbuh di kawasan pusat perkotaan tidak terkecuali Kota Bandar Lampung. Kawasan pusat perkotaan Bandar Lampung juga tidak terlepas dari keberadaan PKL yang menempati ruang terbuka publik berupa trotoar, lahan parkir bahkan hingga badan jalan. Menurut Uzhma et.al (2015) ruang terbuka publik menjadi salah satu yang dimungkinkan sebagai tempat usaha PKL karena terjadinya akumulasi masyarakat umum dan dimungkinkan pula terjadi transaksi secara mudah. Pemerintah melalui Permendagri No. 41 Tahun 2012 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima menyatakan bahwa perlu adanya lokasi binaan yang ditunjuk sebagai ruang khusus untuk kegiatan PKL. Kota Bandar Lampung belum memiliki lokasi binaan sehingga PKL yang ada di ruang terbuka publik ini dapat menyebabkan terjadinya konflik penggunaan ruang sehingga diperlukan alternatif penyelesaian masalah keberadaan PKL tersebut melalui arahan zonasi penataan ruang dan aktivitas yang akan mencakup arahan kebijakan, penyediaan ruang dan waktu operasional PKL. Dari hasil analisis yang dilakukan kemudian didapatkan hasil bahwa dalam arahan penataan ruang diperlukan adanya arahan perizinan/ legalitas melalui TDU (Tanda Daftar Usaha), arahan penggunaan sarana berdagang yang efisien, arahan penyediaan lahan parkir dan arahan untuk melakukan kegiatan pengelolaan limbah sampah secara mandiri. Pengaturan aktivitas kemudian diatur melalui arahan waktu operasional. Dari arahan penataan ruang dan aktivitas kemudian dibentuk zonasi kegiatan PKL yang terdiri dari zona hijau yang artinya boleh ada kegiatan berdagang, zona kuning yang berarti boleh ada kegiatan berdagang dengan syarat tertentu dan zona merah dilarang ada kegiatan berdagang. Zonasi tersebut ditentukan berdasarkan hasil analisis karakteristik fisik dan aktivitas PKL, arahan penataan ruang, dan arahan waktu operasional. Adanya zonasi ini dilakukan untuk memaksimalkan penggunaan ruang terbuka publik yang tersedia untuk kegiatan PKL. Kata kunci: ruang terbuka publik, penataan PKL, zonasi.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2009100043

Keyword