(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

PENENTUAN WILAYAH PERAIRAN PEDALAMAN DI PROVINSI LAMPUNG BERDASARKAN UNCLOS III (1973-1982)


View/Open









Author
fadilah, nurrahmah

Advisor
eka, djunarsjah

Koleksi
Teknik Geomatika

Publisher


ABSTRAK UNCLOS (United Nation Convention on The Law of The Sea) merupakan perjanjian internasional yang dihasilkan dari konferensi perserikatan bangsabangsa (PBB) tentang hukum laut yang ketiga (UNCLOS III). UNCLOS memiliki zona-zona laut yang berhak diklaim oleh suatu Negara pantai yaitu salah satunya Perairan Pedalaman (Sejarah UNCLOS). Wilayah Indonesia termasuk negara yang belum mendefinisikan perairan pedalamannya, sehingga seluruh perairan yang berada di sisi dalam dari garis pangkal dianggap sebagai perairan kepulauan, dalam rangka pengkajian perairan pedalaman Indonesia, penelitian ini membahas tentang bagaimana cara penentuan wilayah perairan pedalaman Provinsi Lampung menggunakan analisis Buffer berdasarkan UNCLOS yang menghasilkan dua teluk sebagai perairan pedalaman yang terdapat di Provinsi Lampung yaitu teluk semangka dengan panjang garis penutup teluk 22.943 dengan luas 1.311 km2 yang berada di Kabupaten Tanggamus dan teluk Lampung yang berada di antara Kabupaten Lampung Selatan dan Bandar Lampung. dengan spesifikasi: panjang teluk tidak lebih dari 21.55 mil laut dengan luas 1.888 km2, hal tersebut dibuktikan dari adanya pengukuran garis penutup teluk menggunakan analisis buffer. Analisis tersebut diambil dengan cara melakukan penentuan titik untuk penarikan garis penutup teluk. Titik yang di ambil yaitu terletak pada garis muka air rendah atau garis terluar pada garis pantai tersebut. Kemudian luas perairan tersebut sama dengan luas setengah lingkaran. Kata Kunci: UNCLOS, Perairan Pedalaman, Analisis Buffer, Provinsi Lampung.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2006240027

Keyword