(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

[SIPIL - 2019] Kajian Implementasi Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Bidang Konstruksi


Di Indonesia, masalah terkait K3 Konstruksi masih terabaikan. Hal ini terbukti masih tingginya angka kecelakaan kerja, termasuk di sektor konstruksi. Khusus di Provinsi Lampung, sebanyak lebih dari 400 klaim jaminan kecelakaan kerja dalam tiga tahun terakhir yang dicatat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS) Ketenagakerjaan. Berdasarkan hal tersebut, tentunya menjadi perhatian khusus oleh Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) yang termuat dalam Peraturan Menteri PUPR nomor 5 tahun 2014 yang selanjutnya diperbarui menjadi Peraturan Menteri PUPR nomor 5 tahun 2018. Untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait biaya penyelenggaraan SMK3 pada proyek konstruksi, maka dibuat regulasi melalui SE Menteri PUPR nomor 66 tahun 2015. Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana gambaran implementasi SMK3 proyek konstruksi di Provinsi Lampung khususnya di ITERA. Adapun acuan penelitian ini berdasarkan Surat Edaran baru yaitu SE Menteri PUPR nomor 11 tahun 2019. Data yang diambil berdasarkan hasil wawancara dan observasi di lapangan, serta didukung dengan beberapa data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi biaya penyelenggaran SMK3 pada Proyek Laboratorium Teknik 2 ITERA belum diterapkan sepenuhnya, sedangkan pada Proyek Laboratorium Teknik 3 ITERA sudah diterapkan dengan serius.

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB1911180006

Keyword
Keselamatan dan Kesehatan Kerja SMK3 Implementasi Biaya