(0721) 8030188    pusat@itera.ac.id   

Hak-Hak Penguasaan Objek Pariwisata Laut Dalam Kaitannya Dengan Kadaster Kelautan (Studi Kasus Provinsi Lampung)


ABSTRAK Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki wilayah laut yang lebih luas dari wilayah darat 1.910.931,32 km2 yakni kurang lebih 6.120.673 km2, sekitar 13.446 pulau dengan garis pantai sepanjang 95.181 km2 menjadikan Indonesia memiliki sumber daya alam laut yang lebih banyak dibandingkan dengan sumber daya alam di darat. Kondisi potensi sumber daya laut ini dipandang sebagai peluang Indonesia sebagai negara berkembang untuk membangun keunggulan dibidang pesisir dan kelautan, salah satu tempat yang memiliki potensi sumber daya laut yang bagus di Indonesia adalah di Provinsi Lampung. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di bidang tersebut. objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata. Provinsi Lampung memiliki wisata darat dan laut yang sangat banyak. Dari banyaknya wisata tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat untuk mempermudah pembangunan, pembayaran pajak, dan lainnya. Namun peraturan mengenai hak-hak yang dapat diterapkan pada ruang perairan masih belum ada hingga saat ini, sehingga peneliti melakukan penelitian mengenai hal tersebut guna untuk dapat membantu memberikan kepastian hukum kepada instansi yang terkait. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif yang bertujuan untuk menyajikan deskripsi hasil dari penetuan hak-hak penguasaan objek pariwisata laut dalam keterkaitannya dengan kadaster kelautan di Provinsi Lampung. Dengan penelitian deskriptif ini peneliti berusaha mendeskripsikan hak-hak penguasaan objek laut pariwisata pada tahun 2019. Berdasarkan hasil yang diperoleh dalam penelitian ini, didapatkan hasil berupa terdapat 6 Kabupaten dalam Provinsi Lampung yang memiliki wilayah pariwisata laut. Kebijakan dalam hal pajak pada pariwisata laut dibayarkan kepada Dinas pariwisata pada masing-masing Kabupaten. Hak-hak yang dapat diterapkan dalam pariwisata laut ini berbeda dengan hak-hak pada pariwisata didarat, tidak semua hak didarat dapat digunakan vi dilaut. Hak yang dapat diterapkan pada pariwisata laut Provinsi Lampung adalah hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan hak milik. Kata kunci pariwisata, hak-hak, objek laut

URI
https://repo.itera.ac.id/depan/submission/SB2006240041

Keyword